Hendrawan Dukung Revisi UU Tentang OJK

Hal ini diperlukan dalam rangka penguatan perlindungan masyarakat, terlebih di saat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Rabu, 20 Oktober 2021 11:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diperlukan dalam rangka penguatan perlindungan masyarakat, terlebih di saat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal seperti saat ini.

Hendrawan memastikan pembahasan revisi UU OJK ini akan diselesaikan pasca diselesaikannya pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).

Baca:Puan Maharani Minta Usut Tuntas KasusPinjolIlegal

Yang jelas di masa sidang nanti Bulan November sampai Desember, kita akan selesaikan RUU HKPD dulu. Nah, berarti Komisi XI di tahun ini sudah selesaikan dua UU, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU HKPD. Nah, baru nanti akan mengerjakan yang lain di sektor keuangan, ujar Hendrawan dalam Forum Legislasi bertema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

Baca juga :