Henry Yoso Berdebat dengan Anang Iskandar Soal Rehab Narkoba

"Undang-Undang tentang Narkotika itu sendiri di dalamnya pasal yang satu dengan pasal yang lainnya ada beberapa Pasal yang konflik"
Kamis, 15 Agustus 2019 20:53 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. terlihat berdebat sengit dengan mantan Kepala BNN RI Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar terkait polemik penetapan pengguna Narkoba direhab atau dipidana.

Sebelumnya, dalam sesi penutup FGD yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka: Ancaman Bahaya Narkoba dan Kebijakan Hukum, di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (14/8/2019), Anang Iskandar menilai UU Narkotika yang ada sudah cukup sempurna dan tidak perlu direvisi.

Sementara Henry Yoso, sapaan akrab Ketum Granat berbeda pendapat dengan Anang Iskandar yang juga mantan Kabareskrim Polri soal tidak perlunya revisi UU Narkotika dan bagaimana menerapkan hukum untuk para penyalahguna Narkoba. Ditegaskan Henry, UU Narkotika bukan Kitab Suci yang tidak bisa dirubah.

Undang-Undang tentang Narkotika itu sendiri di dalamnya pasal yang satu dengan pasal yang lainnya ada beberapa Pasal yang konflik. Di satu sisi, penyalahguna itu harus direhab tidak boleh dihukum, kritik Henry.

Baca juga :