Ikuti Kami

Henry Yoso Berdebat dengan Anang Iskandar Soal Rehab Narkoba

"Undang-Undang tentang Narkotika itu sendiri di dalamnya pasal yang satu dengan pasal yang lainnya ada beberapa Pasal yang konflik"

Henry Yoso Berdebat dengan Anang Iskandar Soal Rehab Narkoba
Ketum dan Pendiri GRANAT yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. saat menjadi pembicara di FGD 74 Tahun Indonesia Merdeka - Foto: Video Tribrata TV Polri

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. terlihat berdebat sengit dengan mantan Kepala BNN RI Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar terkait polemik penetapan pengguna Narkoba direhab atau dipidana.

Sebelumnya, dalam sesi penutup FGD yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema "Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka: Ancaman Bahaya Narkoba dan Kebijakan Hukum", di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (14/8/2019), Anang Iskandar menilai UU Narkotika yang ada sudah cukup sempurna dan tidak perlu direvisi.

Sementara Henry Yoso, sapaan akrab Ketum Granat berbeda pendapat dengan Anang Iskandar yang juga mantan Kabareskrim Polri soal tidak perlunya revisi UU Narkotika dan bagaimana menerapkan hukum untuk para penyalahguna Narkoba. Ditegaskan Henry, UU Narkotika bukan Kitab Suci yang tidak bisa dirubah.

"Undang-Undang tentang Narkotika itu sendiri di dalamnya pasal yang satu dengan pasal yang lainnya ada beberapa Pasal yang konflik. Di satu sisi, penyalahguna itu harus direhab tidak boleh dihukum," kritik Henry. 

Image result for narkoba

Tapi di sisi lain, lanjut Henry, UU juga menyebutkan bahwa penyalahguna Narkoba itu adalah pelaku kriminal. Kalau pelaku kriminal itu harus dipidana. Kecuali dalam Pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipidana karena cacat kejiwaan atau sakit jiwa.

"Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia maju atau Indonesia lebih baik, sudah barang tentu kita membutuhkan SDM yang unggul. Mustahil untuk menuju Indonesia unggul kalau SDM kita mulai dari usia pelajar sudah menggunakan Narkoba. Artinya, kita harus mengajarkan dampak bahaya narkoba itu sejak sedini mungkin. Kalau perlu masukkan dalam kurikulum pendidikan, tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba," harap Henry.

Lebih lanjut dikatakan Henry, Ia mengaku di zamannya waktu SMA tahun 70-an itu belum ada Narkoba. Baru ada ganja. Dari dulu ia mengatakan belum ada gambaran kalau pakai ganja akan membuat halusinasi, disoreintasi ruang dan waktu, serta bisa merusak otak secara permanen.

"Di sebelah sekolahan saya waktu itu, teman-teman saya yang ngekos di Jogja dari luar Jawa sudah banyak yang pakai ganja. Bersyukur  saya waktu itu ayah sudah pensiun dan kita lima bersaudara sekolah di Jogja dengan kondisi ekonomi sulit. Sehingga saya waktu itu harus mengajar karate. Ini salah satu hikmah dari kesulitan ekonomi. Kalau ayah saya berkecukupan waktu itu, sehingga saya tidak harus mengucurkan keringat untuk melatih karate, mungkin saya sudah make lho," paparnya.

Anang Iskandar merespon Henry soal penyalahguna narkoba itu kriminal dan harus dihukum. 

"Bang Henry tadi bilang penyalahguna itu kriminal. Harus dihukum. Saya setuju, tapi bukan dihukum pidana, tapi hukuman penjara untuk pidana narkoba itu sudah dalam bentuk rehabilitasi. Rehab adalah hukuman yang sangat bermanfaat bagi negara. Undang-Undangnya berkata seperti itu," sanggah Anang.

Image result for Pasal 103 Ayat 2 dalam UU Narkotika

Lebih lanjut Anang menegaskan, Pasal 103 Ayat 2 dalam UU Narkotika, hukuman penjara itu sama dengan hukuman rehabilitasi. "Penjara tidak ada gunanya. UU nya bilang seperti itu. Monggo dibaca. Penegak hukum harus berdasarkan Undang-Undang," urainya.

Henry kembali merespon Anang, "Yang berwenang untuk menentukan seorang itu direhab atau tidak adalah palu Hakim. Jadi atas dasar Putusan. Kalau kita memang mau konsisten: Penyidik, Penuntut Umum tidak boleh dari awal, 'oh ini assesmen nanti direhab'. Nanti dulu. Ada Hakim yang berhak untuk menentukan rehab atau tidak. Ini kritik saya. Silahkan nanti menjadi diskusi," tukas Henry.

Anang Iskandar kembali menanggapi Henry Yoso dengan menyebut ada Pasal 4 dalam UU Narkotika. Tujuannya dibuat UU itu untuk memberantas pengedar. 

"Ini yang boleh dimasukkan penjara (pengedar). Kalau pecandu apa tujuannya? Dijamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu. Clear. Kalau itu dipenjara? Menyimpangn Pasal 4. Tujuan lho yang dilanggar. Bukan teknis. Jangan dipisah lho," tandas Anang.

Quote