Henry Yoso: Saya Meragukan Kebenaran OTT yang Dilakukan KPK

“KPK terkesan berjalan sendiri, kalau tidak boleh saya katakan berjalan sesuka hati yang penting mendapat tepuk tangan."
Rabu, 04 September 2019 12:54 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Beberapa hari belakangan ini kita kembali dihebohkan oleh hiruk pikuk / ingar bingar berita operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebagian masyarakat memberikan tepuk tangan seolah merupakan hadiah atau penghargaan yang tinggi kepada KPK atas keberhasilannya.

Selang beberapa saat setelah pemberitaan tentang OTT itu diikuti dengan berita tentang dilepasnya orang yang telah di-OTT (Kasus Ketua dan Wakil Ketua PN Medan). Dan disusul lagi dengan berita OTT terhadap Dirut PTP III, diikuti lagi dengan berita: KPK Minta Agar Dirut PTP III yang di-OTT untuk menyerahkan diri.

Hiruk pikuk berita tentang OTT memberikan kesan bahwa penindakan lebih penting ketimbang pencegahan, sehingga publik telah terhipnotis dengan KPK, seolah upaya pencegahan tidak penting (jangankan dikedepankan, disejajarkan saja seakan tak patut).

Demikian Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menyampaikan tanggapannya saat ditemui Gesuri.id di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Terkait hal tersebut, sebagai advokat kawakan, Henry mewanti-wanti KPK untuk patuh terhadap Aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Saya mengingatkan kepada Petinggi KPK bahwa kalian telah mengkhianati Undang-Undang tentang Tipikor, Undang-Undang tentang KPK, PP 71 Tahun 2000, PP 58 tahun 2018 tentang Pencegahan, bahkan juga telah mengkhianati Presiden. Saya ingatkan kepada kalian akan amanat Presiden pada Hari Kemerdekaan RI Bulan Agustus tahun 2019, Pemberantasan korupsi seharusnya mengutamakan pencegahan (selain penindakan. Hal itu juga diatur secara tegas dalam Pasal 41 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengandung makna bahwa peningkatan efektivitas pemberantasanTipikor harus melibatkan masyarakat. Hal itu dapat dibaca secara jelas dalam Penjelasan Umum PP 71/2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat.

Baca juga :