Jakarta, Gesuri.id -Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKJ, Hilda Kusuma, menyoroti serius persoalan parkir liar yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan daerah.
Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ketertiban lalu lintas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Parkir liar itu bukan hanya ganggu jalan, tapi juga menyedot potensi PAD, kata Hilda, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, estimasi kerugian akibat praktik parkir liar ini bisa mencapai Rp1,403 triliun per tahun, angka yang tergolong darurat. Ia menyebutkan beberapa titik rawan seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai contoh lokasi dengan aktivitas parkir liar paling masif.
Solusi tidak bisa tambal sulam. Perlu revisi menyeluruh terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, ujarnya.