I Nyoman Parta Paparkan 7 Poin Penting Fraksi PDI Perjuangan Perihal RUU PPRT

Parta menekankanĀ perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan amanat konstitusi.
Sabtu, 14 Maret 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Parta menekankanperlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut Parta, prinsip tersebut juga sejalan dengan nilai dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.

Negara harus hadir untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dengan demikian, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar diwujudkan, kata Parta kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Politisi dari PDI Perjuangan itu, menjelaskan RUU PPRT sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2004, namun pembahasannya baru mencapai titik terang setelah lebih dari dua dekade. Secara filosofis, kata dia, rancangan undang-undang ini bertujuan memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Baca juga :