Ikuti Kami

Puan Sebut Pembahasan RUU PPRT Hingga Saat Ini Masih Dibahas di Baleg

Sampai saat ini (pembahasan RUU PPRT) masih diminta di baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu.

Puan Sebut Pembahasan RUU PPRT Hingga Saat Ini Masih Dibahas di Baleg
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pelindungan pekerja rumah tangga (PPRT) hingga saat ini masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

"Sampai saat ini (pembahasan RUU PPRT) masih diminta di baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di baleg," kata Puan, pada Rabu (7/5/2025).

Saat ini, kata dia, DPR sedang meminta berbagai masukan dari beberapa pihak termasuk masyarakat terkait RUU ini, agar unsur meaningful participation dapat terpenuhi.

"Dan kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada tiga pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak," ujarnya.

"Nah ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya. Ya ini sudah mulai secara bertahap kita minta masukan," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pasca-peringatan Hari Buruh yang bakal digelar pada Kamis (1/5/2025).

“Ini hadiah dari DPR RI kepada kaum pekerja. Setelah diskusi panjang dengan para pimpinan DPR dan Ketua DPR Puan Maharani, maka setelah Mayday DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” ucapnya.

DPR mendapatkan banyak aspirasi dari para buruh atau pekerja yang ada terkait dengan UU PPRT ini. Namun yang terpenting, para pekerja sepakat membangun kebersamaan antara pemerintah dan DPR.

“Untuk bersama-sama memikirkan bagaimana solusi yang bagus untuk bangsa dan negara ke depan di tengah situasi ekonomi global pada saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Dasco juga menyampaikan DPR RI sudah memberikan masukan kepada pemerintah, untuk membuat satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk memitigasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di satu perusahaan atau pabrik.

Sumber: www.inilah.com

Quote