Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan pandangannya terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
I Nyoman Parta menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.
Putusan pengadilan harus kita hormati sebagai hasil dari proses hukum yang berjalan secara terbuka dan berdasarkan pembuktian di persidangan. Ini merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum, ujar Parta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan sektor-sektor baru seperti ekonomi kreatif, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memahami konteks pekerjaan yang dinilai.