Ikuti Kami

Siti Aisyah Tegaskan Kejaksaan Wajib Independen Menyikapi Putusan Bebas Amsal Sitepu

Putusan bebas merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati sebagai wujud due process of law.

Siti Aisyah Tegaskan Kejaksaan Wajib Independen Menyikapi Putusan Bebas Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan pentingnya independensi Kejaksaan dalam menyikapi putusan bebas terhadap Amsal C. Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

“Putusan bebas merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati sebagai wujud due process of law. Namun demikian, mekanisme hukum seperti kasasi tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Siti Aisyah, dikutip Senin (6/4/2026).

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas penjelasan dari jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait. Namun, menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Siti Aisyah menyoroti pernyataan Kejaksaan yang masih mempertimbangkan langkah kasasi. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus sepenuhnya didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, bukan karena tekanan eksternal maupun pertimbangan politik.

“Keputusan mengajukan kasasi harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional. DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak dalam posisi mengintervensi proses yudisial,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa rekomendasi DPR harus dipahami sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi kesalahan konstruksi hukum, bukan sebagai intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai upaya hukum lanjutan menimbulkan ketidakpastian hukum atau bahkan dianggap sebagai bentuk overcriminalization,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menempuh langkah hukum lanjutan terhadap perkara yang telah diputus bebas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, Siti Aisyah mendorong Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara sejak awal, termasuk dalam hal konstruksi perkara, alat bukti, dan pemenuhan unsur pidana.

“Evaluasi internal sangat penting. Jangan hanya fokus pada langkah kasasi, tetapi juga melihat apakah ada kelemahan dalam proses penuntutan sejak awal,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Penegakan hukum yang adil tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang diproses secara keliru. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Quote