Ikuti Kami

I Nyoman Parta: Putusan Bebas Amsal Sitepu Memperkuat Kejelasan Batas Hukum dan Pemahaman Ekonomi Kreatif

I Nyoman Parta menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.

I Nyoman Parta: Putusan Bebas Amsal Sitepu Memperkuat Kejelasan Batas Hukum dan Pemahaman Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (idn times)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan pandangannya terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

I Nyoman Parta menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.

“Putusan pengadilan harus kita hormati sebagai hasil dari proses hukum yang berjalan secara terbuka dan berdasarkan pembuktian di persidangan. Ini merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum,” ujar Parta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: I Nyoman Parta Tekankan Pentingnya Pemaknaan Ideologi Partai Saat Pengukuhan Struktur Kader PDI Perjuangan di Kab. Gianyar

Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan sektor-sektor baru seperti ekonomi kreatif, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memahami konteks pekerjaan yang dinilai.

“Ekonomi kreatif memiliki karakter yang berbeda dengan sektor konvensional. Banyak aspek pekerjaan yang tidak selalu terlihat secara fisik, namun memiliki peran penting dalam menghasilkan sebuah karya. Hal-hal seperti ide, konsep, dan proses kreatif perlu dipahami secara proporsional dalam kerangka penilaian,” jelasnya.

Parta juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang tumbuh sektor ekonomi kreatif.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa pendekatan yang digunakan relevan dengan jenis pekerjaan yang dinilai, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif,” lanjutnya.

Ia melihat kasus ini dapat menjadi bahan refleksi bersama, baik bagi aparat penegak hukum, auditor, maupun penyelenggara pemerintahan di berbagai tingkatan.

“Ke depan, penting untuk memperkuat pemahaman lintas sektor—baik di kalangan aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemerintahan—agar terdapat kesamaan persepsi dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana kita menyiapkan sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Parta.

Lebih lanjut, Parta juga mendorong adanya penyusunan pedoman atau referensi yang lebih jelas terkait penilaian jasa kreatif dalam proyek-proyek pemerintah.

“Dengan adanya pedoman yang lebih terukur, diharapkan dapat meminimalisir perbedaan penafsiran di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Parta mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembelajaran bersama.

“Kita berharap ke depan, sistem yang kita bangun semakin mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi kreatif, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.

Baca juga: Gus Falah Pertanyakan Terbitnya SP3 Dalam Kasus Tanah Rakyat di Surabaya

Sekilas Kasus

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dilaksanakan sekitar tahun 2020. Dalam proses audit, terdapat perbedaan penilaian terhadap nilai pekerjaan, yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara dan berujung pada proses hukum.

Amsal Christy Sitepu, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut, didakwa melakukan penggelembungan anggaran. Namun dalam persidangan, ia menyampaikan pembelaan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional, termasuk dalam aspek ide, konsep, hingga proses editing yang menjadi bagian integral dari produksi video.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa dakwaan terhadap Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Kasus ini kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas di ruang publik, khususnya terkait bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dalam sistem administrasi dan audit, serta batas antara perbedaan penilaian profesional dan tindak pidana.

Quote