I Wayan Sudirta: Perlu Pengaturan Tegas Pencatatan Perkawinan Luar Negeri Dalam RUU HPI

"UU perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing."
Kamis, 16 April 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti perlunya pengaturan tegas terkait pencatatan perkawinan luar negeri dalam RUU HPI guna mencegah praktik penyelundupan hukum.

Sebagaimana kita ketahui bahwa undang-undang perkawinan itu kan perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing itu. Jadi tidak ada perkawinan di Indonesia beda agama, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dikutip Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Provinsi Bali, Senin (13/4/2026), di Denpasar. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

Namun demikian, ia menilai terdapat celah hukum ketika pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri berdasarkan hukum negara yang memperbolehkan, lalu mencatatkannya di Indonesia.

Problem yang timbul apa? Terjadi penyelundupan hukum. Karena di Indonesia hanya boleh perkawinan sesama atau satu agama tapi dengan menyelundupkan problem bahwa dengan di luar negeri dibolehkan lalu bisa didaftarkan, tegasnya.

Baca juga :