Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti perlunya pengaturan tegas terkait pencatatan perkawinan luar negeri dalam RUU HPI guna mencegah praktik penyelundupan hukum.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa undang-undang perkawinan itu kan perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing itu. Jadi tidak ada perkawinan di Indonesia beda agama,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dikutip Kamis (16/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Provinsi Bali, Senin (13/4/2026), di Denpasar. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.
Namun demikian, ia menilai terdapat celah hukum ketika pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri berdasarkan hukum negara yang memperbolehkan, lalu mencatatkannya di Indonesia.
“Problem yang timbul apa? Terjadi penyelundupan hukum. Karena di Indonesia hanya boleh perkawinan sesama atau satu agama tapi dengan menyelundupkan problem bahwa dengan di luar negeri dibolehkan lalu bisa didaftarkan,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip pencatatan perkawinan di Indonesia seharusnya tetap merujuk pada norma hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Jadi prinsip pendaftaran perkawinan adalah kawin yang satu agama tapi diselundupi dengan cara kawinnya di luar negeri didaftarkan di sini,” lanjut legislator asal Bali tersebut.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mereduksi wibawa hukum nasional apabila dibiarkan. “Lalu di mana martabat bangsa ini, kalau hukum nasionalnya bisa diabaikan begitu saja, bisa diselundupi begitu saja,” tegasnya.
Wayan menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat diakui di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Oleh karena itu, ia berharap pengaturan lebih tegas dapat dimasukkan dalam RUU HPI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
“Oleh karena itu penyelundupan hukumnya seperti ini harusnya ditiadakan karena akan mengganggu ketertiban umum. Jalan keluarnya apa? Jalan keluarnya adalah harus ada ketentuan dalam hukum perdata internasional yang akan datang,” pungkasnya.

















































































