Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti soal Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya mengatur terkait pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukanpenyelenggara negara sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak bisa menyentuh direksi hingga Komisaris BUMN dalam perkara dugaan pidana korupsi.
Menurutnya, diskusi mengenai penegakan hukum mengemuka ketika UU BUMN yang baru mengatur mengenai subyek BUMN yang bukan dikategorikan penyelenggara negara.
Dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur, bahwa organ dan pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukan penyelenggara negara.
Pengaturan ini menimbulkan polemik, karena dinilai seolah melindungi seluruh BUMN dari penindakan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK, sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK maupun UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, kata Wayan, dikutip Selasa (20/5/2025).
Kata dia, boleh jadi pembentukan UU BUMN tersebut merupakan sebuah strategi berhasil dalam upaya mengoptimalkan manajemen keuangan negara. Namun, secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya. Kekhawatiran masyarakat tentu juga hadir bersama dengan optimisme pasar.