Ikuti Kami

Rieke Diah Yakin UU BUMN Baru Langkah Strategis Bangun dan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Memperjelas tanggung jawab keuangan perusahaan negara sekaligus memastikan seluruh pejabat BUMN ikut bertanggung jawab.

Rieke Diah Yakin UU BUMN Baru Langkah Strategis Bangun dan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, optimistis Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan DPR RI akan menjadi langkah strategis untuk membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menurutnya, UU BUMN ini mampu memperjelas tanggung jawab keuangan perusahaan negara sekaligus memastikan seluruh pejabat BUMN ikut bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.

“Selama ini seperti Bulog untuk operasional diberi penugasan untuk pinjam uang ke bank negara Rp200 miliar, atau Kereta Cepat Indonesia (KCI) yang terus merugi. Padahal harga tiketnya terus naik, sehingga KCI harus membayar Rp2 triliun per tahun. Harusnya dianalisis dulu keuangannya apakah sanggup atau tidak membayar? Juga harus dibeberkan, dibreackdown, itu termasuk utang administratif atau pidana?” kata politisi PDI Perjuangan itu dalam Forum Legislasi bertema “Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional", yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI, Selasa (7/10/2025).

Rieke menegaskan, permasalahan utama BUMN selama ini adalah tumpang-tindih tanggung jawab antar lembaga dan kementerian. 

Ia mencontohkan persoalan pengelolaan KCI yang dinilainya tidak efisien akibat peran yang tidak jelas antara operator dan regulator.

“Jangan sampai misalnya soal kelistrikan KCI dibebankan pada KCI, sementara operatornya saja tidak punya ekses terhadap keuangan KCI. Sedangkan manajemennya diatur oleh Kemenhub. Seharusnya pemeliharaan operasional KCI oleh Kemenhub. Akhirnya yang terjadi keuangannya macet di Kemenhub, lalu dibebankan ke Pelindo. Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Semoga UU BUMN yang baru ini bisa mengatasi tumpang-tindih tanggung jawab tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan bahwa sebaik apa pun undang-undang yang dibuat, keberhasilannya tetap bergantung pada kepemimpinan nasional yang tegas dan berkomitmen menjalankan amanah konstitusi.

“Kalau pemimpin nasional tidak menjalankan konstitusi dengan tegas, apalagi menghadapi ‘pemain’ lama memang tidak mudah. Makanya, UU BUMN baru ini kita paksa menjadikan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional. Sebab, BUMN yang untung tidak akan bebani rakyat dengan terus menaikkan pajak,” ucapnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem data pemerintah yang belum terintegrasi dan akurat. Salah satu contohnya adalah penggunaan data subsidi gas Elpiji 3 kg yang sudah usang.

“Selama puluhan tahun ini BPS tidak mampu memproduksi data yang akurat, kok malah masih dipakai, ada apa?” pungkasnya.

Quote