Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi lll DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, menilai bahwa ketetapan MPR mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berpotensi memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan nasional jangka panjang.
Hal ini menimbulkan sejumlah tantangan serius, antara lain inkonsistensi arah pembangunan lintas rezim, lemahnya kesinambungan kebijakan, serta disharmoni antara pusat dan daerah, kata Wayan Sudirta, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, urgensi kehadiran kembali dokumen haluan negara seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semakin dirasakan ketika sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), terbukti tidak cukup mampu menjamin konsistensi arah pembangunan jangka panjang.
SPPN memang telah mengatur mekanisme perencanaan yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta rencana-rencana pembangunan daerah.
Namun, karena RPJPN dan RPJMN merupakan produk teknokratis dari eksekutif, ia tidak memiliki legitimasi politik dan daya ikat moral sebesar GBHN yang dahulu ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.