Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai, jaksa bisa menuntut bebas pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim.
Disampaikan Wayan Sudirta saat rapat Komisi III bersama Kementerian UMKM, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan, membahas soal kasus Firdaus yang menjadi pembela soal perlindungan konsumen yang menjalani konferensi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Untuk kejaksaan saya bilang, jangan pernah melanggar KUHAP. Kalau di KUHAP tidak dilarang menuntut bebas, dalam kasus ini kenapa tidak menuntut bebas. Orang menteri juga bilang bukan pidana, saya juga mengatakan bukan pidana," ujar Wayan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Apalagi, ada MoU antara Kementerian UMKM dengan kepolisian. Terutama untuk mengedepankan permasalahan yang menimpa UMKM untuk sanksi administratif.
"Karena tidak dibentuk tim maka tidak dijalankan Undang-Undang Pangan. Kalau hanya dibentuk tim, akan muncul Undang-Undang Pangan. Karena TAP MPR jelas menegaskan bagaimana melindungi ekonomi lemah," kata Wayan.
Wayan menjelaskan, bahwa asas paling dasar dalam teori hukum, tujuan hukum itu ada tiga. Satu keadilan, kedua kepastian hukum, ketiga asas manfaat.
“Ketiga-tiganya dalam kasus ini tidak terpenuhi,” katanya.
Menurut Wayan, tidak ada rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Firly. Kemudian, tidak ada kepastian hukum karena pidana baru dapat dijalankan jika sanksi administratif tidak memungkinkan.
“Kebijakan melindungi UMKM ada dalam TAP MPR. Dilindungi, malah dilanggar. Asas manfaat tidak ada manfaatnya melakukan ini, malah membuat takut para UMKM,” tutur Wayan.
Wayan menekankan agar ke depan pelajaran ini menjadi penting agar tidak mengganggu individu yang lain. Dia meminta kepolisian khususnya tidak bersantai dengan kasus-kasus seperti yang menjerat Firdaus di kemudian hari.
"Saya bilang, satu orang diperlakukan begini Firly, banyak sekali orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Satu orang yang dicubit tidak adil, banyak orang yang memperhatikan keadilan itu merasa terganggu," tutur Wayan.
Oleh karena itu, dia meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk membuat terobosan agar Toko Mama Khas Banjar bisa beroperasional lagi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim sebagai pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.