Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti lemahnya pengawasan internal aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, alih-alih mengurangi kewenangan aparat, DPR seharusnya mendorong pengawasan yang lebih tajam baik secara internal maupun eksternal.
“Politik hukum kita di Komisi III sudah disepakati, kita tidak akan pernah mereduksi kewenangan aparat penegak hukum, jaksa, polisi, tidak bisa. Tapi ada tapinya. Jika kewenangannya tidak direduksi, apa yang bisa kita lakukan? Pengawasan. Apalagi? Ya, pengawasan,” kata Wayan, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan masih sangat tinggi.
Oleh karena itu, Ia menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap penyidik.
Wayan menilai bahwa keberadaan pengawas internal seperti wasidik (pengawasan penyidik) belum cukup efektif.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya tiga bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.
Pertama, pengawasan oleh penuntut umum yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.
“Kalau berkasnya tidak lengkap, yang dipermalukan itu penuntut umum. Maka dia adalah pengawas garda terdepan bagi penyidik,” jelasnya.
Kedua, pengawasan dari masyarakat, yang menurutnya bisa dilakukan melalui media, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum.
Ia menyebut bahwa transparansi di tubuh kepolisian akan membuka ruang kontrol dari publik.
“Dan yang ketiga, pengawasan luar biasa penting: CCTV di ruang penyidikan. CCTV itu tidak hanya membuat terang benderang prosesnya, tapi juga bisa menjadi alat evaluasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Namun, Wayan menekankan bahwa efektivitas pengawasan dengan CCTV tetap bergantung pada ketegasan pimpinan aparat dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran yang terekam, harus ada kejelasan tindakan. Kalau memang bagus, beri penghargaan. Kalau melanggar, jangan didiamkan,” pungkasnya.
Sumber: www.independenmedia.id