IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Dua Raperda

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.
Senin, 17 Juni 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 932 bangunan di atas lahan reklamasi, Pulau D menyalahi aturan karena dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi belum disahkan.

Kedua raperda yang dimaksud Anies adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.

Baca:IMB PulauReklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

Menurutnya, Aniestidak menjalani sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tanpa kedua perda tentang reklamasi tersebut, maka acuan hukum menerbitkan IMB tidak ada.

Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas hukumnya pak anies menerbitkan IMB itu tidak ada, kata Gembong Warsono, Senin (17/6/2019).

Baca juga :