Subang, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Sabtu (15/7).
Baca:Yunus Takandewa Dorong Pemerintah Isolasi Wilayah Hewan Rentan Rabies
Kegiatan Sosialisasi Perda dihadiri oleh pemerintahan desa dan kecamatan serta tokoh masyarakat sekitar.
Kami hari ini bersilaturahmi dengan masyarakat serta melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, yang bertujuan agar masyarakat memahami fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup dari output kinerja ekologis sumberdaya alam, ungkap Ineu Purwadewi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).