Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memaparkan sejumlah alasan mengapa Kementerian Sosial tidak mengadakan lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seseorang pasien.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada, kata Risma di Jakarta, Selasa (2/3).
Baca:Kemensos Kirim Bantuan ke Kabupaten Probolinggo