Ini Dia Penggugat Presiden, Partai Mersy, Tak Paham Apapun

Sang penggugat merupakan aktivis media sosial dari partai mersy.
Kamis, 02 April 2020 19:26 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi gugatan seorang warga bernama Enggal Pamukty terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virusCoronaalias Covid-19.

Baca:Senin Depan, RS Darurat Corona di Pulau Galang Siap Dipakai

Deddy menegaskanpenggugat Presiden melancarkan gugatannya untuk alasan-alasan subjektif. Dia pun menyebut sang penggugat merupakan aktivis media sosial dari partai mersy.

Dia (penggugat) tak paham kalau hanya Indonesia (selain China) yang mampu membangun rumah sakit (RS) khusus untuk pasien Covid, yang mampu menyediakan tambahan ribuan tempat tidur pasien dalam waktu singkat dan bahkan sejak awal Febuari sudah menempatkan thermal scanner di bandara-bandara dan pelabuhan! tegas Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini.

Baca juga :