Ikuti Kami

Ini Dia Penggugat Presiden, Partai Mersy, Tak Paham Apapun

Sang penggugat merupakan aktivis media sosial dari partai mersy.

Ini Dia Penggugat Presiden, Partai Mersy, Tak Paham Apapun
Presiden saat meninjau RS Darurat di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi gugatan seorang warga bernama Enggal Pamukty terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus Corona alias Covid-19.

Baca: Senin Depan, RS Darurat Corona di Pulau Galang Siap Dipakai

Deddy menegaskan  penggugat Presiden melancarkan gugatannya untuk alasan-alasan subjektif. Dia pun menyebut sang penggugat merupakan aktivis media sosial dari "partai mersy".

"Dia (penggugat) tak paham kalau hanya Indonesia (selain China) yang mampu membangun rumah sakit (RS) khusus untuk pasien Covid, yang mampu menyediakan tambahan ribuan tempat tidur pasien dalam waktu singkat dan bahkan sejak awal Febuari sudah menempatkan thermal scanner di bandara-bandara dan pelabuhan!" tegas Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini. 

Deddy pun membandingkan situasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang juga dilanda pandemi Covid-19.
Deddy menegaskan, tidak ada rakyat Amerika yang menggugat presiden dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca: Deddy: Para Penolak Darurat Sipil Mau Bikin Kerusuhan!

Padahal, lanjut Deddy, Pemerintah Amerika tidak membangun rumah sakit khusus Covid-19 seperti di Pulau Galang. Selain itu,  tidak ada juga bangunan  tambahan untuk pasien covid seperti di Wisma Atlet.

"Yang minta lockdown, yang nyinyir seperti kampret dan kutu busuk mungkin ada, tapi tidak seramai warga +62 (Indonesia)," ungkap Deddy.

Quote