Ini Masukan Said Abdullah Terkait Penerimaan Pajak

Said mempertanyakan langkah ekstra effort seperti apa yang bisa dan harus dilakukan pemerintah untuk menaikan penerimaan pajak.
Jum'at, 26 Maret 2021 09:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mempertanyakan langkah ekstra effort seperti apa yang bisa dan harus dilakukan pemerintah untuk menaikan penerimaan pajak.

Hal ini menyusul kebijakan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, membolehkan pemerintah untuk melakukan penganggaran dan pembiayaan defisit melampaui 3 persen.

Sebab aturan tersebut dirancang untuk situasi pandemi dan akan berlaku selama 3 tahun yang mulai dari tahun anggaran 2020 hingga 2022. Tahun 2023 nanti, defisit akan kembali normal menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dengan penyesuaian bertahap.

Baca:Jatim Surplus Beras, Daniel Rohi Tolak Impor Beras

Baca juga :