Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebutkan masih ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berdampak pada keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi.
Baca:Banyak PenyelewenganPupuk Subsididi Majalengka
Dari 483 kabupaten/kota tersebut, ada 426 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK, sedangkan 57 kabupaten/kota lainnya belum menerbitkan SK sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.