Ini Tujuan Gubernur Koster Tetapkan Hari Arak Bali

Gubernur Koster, mengatakan ada 4 tujuan Hari Arak Bali diperingati setiap tahunnya.
Selasa, 27 Desember 2022 14:18 WIB Jurnalis - Haerandi

Denpasar, Gesuri.id-Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Penetapan Hari Arak Bali ini ditetapkan pada acara Cocktail Arak Bali serangkaian penetapan Hari Arak Bali, di Madya Mandala, Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (23/12) malam.

Baca: Adian: Suara Menteri Tak Lebih Mahal dari Tukang Ojek.

Gubernur Koster, mengatakan ada 4 tujuan Hari Arak Bali diperingati setiap tahunnya. Pertama, mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Kedua, mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Ketiga, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Dan keempat, menghimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol telah digunakan secara luas di seluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Jepang, Korea, dan Asia Tenggara minuman beralkohol digunakan sebagai penghangat badan, obat, tambahan energi, bahkan telah menjadi kebutuhan rumah tangga.

Baca juga :