Inilah Perpres Penggratisan Jembatan Suramadu

Pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
Senin, 05 November 2018 23:09 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang menjadi dasar pengratisan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura ini.

Pertimbangan Perpres ini untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

Pengoperasian Jembatan Surabaya-Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol, bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Baca juga :