Irine Sambut Baik Putusan MK yang Batalkan UU Tapera, Sifatnya Memang Harus Sukarela

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
Rabu, 01 Oktober 2025 12:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena jika Tapera merupakan tabungan, sifatnya memang harus sukarela. Dengan demikian, program Tapera akan berubah total, yaitu berfokus pada kepesertaan sukarela, kata Irine, Selasa (30/9/2025).

Irine menilai, perubahan status kepesertaan Tapera menjadi sukarela justru membuka peluang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan perumahan yang lebih adil, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ini menjadi peluang baik bagi pemerintah dan DPR untuk menghasilkan solusi perumahan yang adil dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, karena Tapera sesungguhnya berfokus pada MBR, ujarnya.

Baca juga :