Ikuti Kami

Irine Sambut Baik Putusan MK yang Batalkan UU Tapera, Sifatnya Memang Harus Sukarela

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

Irine Sambut Baik Putusan MK yang Batalkan UU Tapera, Sifatnya Memang Harus Sukarela
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena jika Tapera merupakan tabungan, sifatnya memang harus sukarela. Dengan demikian, program Tapera akan berubah total, yaitu berfokus pada kepesertaan sukarela,” kata Irine, Selasa (30/9/2025).

Irine menilai, perubahan status kepesertaan Tapera menjadi sukarela justru membuka peluang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan perumahan yang lebih adil, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ini menjadi peluang baik bagi pemerintah dan DPR untuk menghasilkan solusi perumahan yang adil dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, karena Tapera sesungguhnya berfokus pada MBR,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal Maluku Utara itu menekankan pentingnya komitmen negara dalam menyediakan skema pembiayaan perumahan.

Dia mencontohkan, di sejumlah negara lain terdapat banyak model perumahan yang berhasil membantu kelompok berpenghasilan rendah. Namun semua itu membutuhkan dukungan anggaran negara yang memadai.

“Ada banyak skema perumahan di negara lain yang menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tentu butuh komitmen anggaran negara yang memadai,” ucapnya.

Irine memastikan, Komisi V DPR RI akan segera membahas model-model perumahan tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Saya sebagai anggota Komisi V akan mendiskusikan model-model tersebut bersama Kementerian PKP supaya kita memiliki kebijakan perumahan yang adil dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/9/2025), MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila belum dilakukan penataan ulang sebagaimana diamanatkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188,” pungkasnya.

Quote