Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dibatasi, Syaifuddin Zuhri Buka Peluang Revisi Perda

Persoalan yang dihadapi pedagang Tanjungsari tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerapkan aturan yang berlaku.
Kamis, 05 November 2026 06:37 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Surabaya, Gesuri.id Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mendorong DPRD Surabaya membuka peluang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Syaifuddin Zuhri menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali agar lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan buah dan kebutuhan pedagang.

Menurut Syaifuddin, persoalan yang dihadapi pedagang Tanjungsari tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerapkan aturan yang berlaku. Regulasi juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan aktivitas ekonomi masyarakat dan kondisi perdagangan di lapangan.

Dia mengakui Pemkot Surabaya telah menjalankan ketentuan perda. Namun, kondisi tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk melihat apakah aturan yang berlaku sudah memberikan keadilan bagi seluruh pelaku perdagangan.

Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah, ujar Syaifuddin yang akrab disapa Kaji Ipuk, dikutip Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dibandingkan aktivitas perdagangan pada umumnya. Proses distribusi membutuhkan tahapan mulai dari pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga penyaluran kepada konsumen.

Baca juga :