Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta operator telekomunikasi mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Ia mengingatkan operator agar kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak dilakukan dengan cara mengakali ketentuan.
Kalau menurut saya adalah bagaimana operator yang sudah mendapatkan keputusan MK dan juga surat edaran mematuhi ini kunci nomor satunya. Tapi sekali lagi mematuhi bukan dengan mengakali, jelas Nico Siahaan, dikutip Senin (7/9/2026).
Menurut Nico, kepatuhan terhadap SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga dapat menjadi bentuk niat baik atau good gesture operator kepada pelanggan yang selama ini setia menggunakan layanan seluler.
Ini adalah niat baik, good gesture dari masing-masing operator untuk memberikan, apa namanya ya, feedback lah ya kepada para pelanggannya yang selama ini sudah sangat setia menggunakan jalur seluler, imbuhnya.