Ikuti Kami

Jangan Mengakali, Junico Siahaan Minta Operator Patuhi SE Menkomdigi Soal Sisa Kuota Internet

NIco: Bagaimana operator yang sudah mendapatkan keputusan MK dan juga surat edaran mematuhi, ini kunci nomor satunya.

Jangan Mengakali, Junico Siahaan Minta Operator Patuhi SE Menkomdigi Soal Sisa Kuota Internet
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta operator telekomunikasi mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Ia mengingatkan operator agar kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak dilakukan dengan cara mengakali ketentuan.

“Kalau menurut saya adalah bagaimana operator yang sudah mendapatkan keputusan MK dan juga surat edaran mematuhi ini kunci nomor satunya. Tapi sekali lagi mematuhi bukan dengan mengakali,” jelas Nico Siahaan, dikutip Senin (7/9/2026).

Menurut Nico, kepatuhan terhadap SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga dapat menjadi bentuk niat baik atau good gesture operator kepada pelanggan yang selama ini setia menggunakan layanan seluler.

“Ini adalah niat baik, good gesture dari masing-masing operator untuk memberikan, apa namanya ya, feedback lah ya kepada para pelanggannya yang selama ini sudah sangat setia menggunakan jalur seluler,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, sejumlah operator sebenarnya telah menerapkan mekanisme tertentu untuk mengganti sisa kuota internet pelanggan. Penggantian tersebut biasanya diberikan dalam bentuk fasilitas lain yang disediakan operator.

“Bisa dengan berlangganan aplikasi-aplikasi atau fasilitas yang mereka punya. Fasilitas kan banyak sekali. Selama ini mungkin para pelanggan juga tidak serta-merta menggunakan itu seperti poin mereka buatkan. Apabila kuotanya tidak terpakai habis, itu akan dialihkan menjadi poin,” tuturnya.

Meski demikian, Nico memahami operator akan menghadapi tantangan dalam mencari mekanisme pengganti setelah adanya larangan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, khususnya melalui kenaikan harga layanan internet.

“Jangan sampai nanti ini akan menjadi insiden baru kalau ada operator yang ditenagai menaikkan harga, kemudian menaikkan harga per kuota, misalnya, kuota per kilobyte, misalnya, atau berapa per mega, kemudian dinaikkan sehingga akhirnya angka tersebut memenuhi angka yang sudah mereka kuota yang sudah mereka tawarkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Nico meminta operator segera mencari solusi melalui perubahan sistem bisnis agar tetap dapat memenuhi ketentuan dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

“Operator harus secara segera merubah sistem bisnisnya, kemudian juga melaporkan kepada masyarakat dan memberikan kompensasi terhadap apa yang terjadi kalau kuota tersebut tidak habis dipakai,” pungkasnya.

Quote