Jelang HUT RI, TB Hasanuddin Ingatkan Jaga Batas Kewenangan TNI dan Polri

UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri.
Kamis, 13 Agustus 2026 16:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam pengamanan masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri, kata TB Hasanuddin, dikutip Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Menurut TB, pernyataan tersebut perlu dipahami dalam koridor konstitusi.

Sebab, UUD 1945 telah membagi tugas dan kewenangan TNI serta Polri secara jelas. TB menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta melakukan penegakan hukum.

Pembagian tugas tersebut, lanjut TB, juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Baca juga :