Jika Nanti Jakarta Bukan Lagi DKI, Lalu Statusnya Apa?  

Seperti diketahui saat ini status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Senin, 09 September 2019 12:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Faisal Rachman, Aktivis 98 yang juga Kader PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya memikirkan bagaimana status Jakarta kelak setelah ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Ia mengatakan rencana pemindahan Ibukota negara selain membahas kota yang akan dipilih dan melakukan pembagunannya juga, lanjutnya, dimulai membahas status kota Jakarta ke depan. Seperti diketahui saat ini status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Baca:Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Baru Beroperasi Akhir Oktober

Menurut Faisal, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong DPRD memulai membahas rencana status kota Jakarta ke depan. Kenapa DPRD ? ya, karena ia dipilih oleh rakyat, ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Senin (9/9).

Ia melanjutkan selain membahas aset pemerintah pusat dan aset aset yang terkait juga hendaknya membahas status Ibukota Jakarta itu sendiri.

Baca juga :