Ikuti Kami

Jika Nanti Jakarta Bukan Lagi DKI, Lalu Statusnya Apa?  

Seperti diketahui saat ini status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Jika Nanti Jakarta Bukan Lagi DKI, Lalu Statusnya Apa?  
Faisal Rachman, Aktivis 98 yang juga Kader PDI Perjuangan.

Jakarta, Gesuri.id - Faisal Rachman, Aktivis 98 yang juga Kader PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya memikirkan bagaimana status Jakarta kelak setelah ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Ia mengatakan rencana pemindahan Ibukota negara selain membahas kota yang akan dipilih dan melakukan pembagunannya juga, lanjutnya, dimulai membahas status kota Jakarta ke depan. Seperti diketahui saat ini status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Baca: Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Baru Beroperasi Akhir Oktober

Menurut Faisal, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong DPRD memulai membahas rencana status kota Jakarta ke depan. "Kenapa DPRD ? ya, karena ia dipilih oleh rakyat," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Senin (9/9).

Ia melanjutkan selain membahas aset pemerintah pusat dan aset aset yang terkait juga hendaknya membahas status Ibukota Jakarta itu sendiri. 

Ia mencontohkan apakah tetap menjadi daerah khusus, daerah istimewa atau ada bentuk lainya.

Terkait dengan status tersebut, Faisal menjelaskan bisa ada wacana diadakanya DPRD tingkat 2 di Jakarta. Jika ada DPRD tingkat 2 maka wilayah kotamadya dipimpin oleh Walikota yang dipilih melalui mekanisme Pilkada. 

"Namun apakah ini menjadi serta merta atau tidak? atau dilihat dan dikaji berdasarkan kebutuhan dan juga tentunya aspirasi masyarakat harus diperhatikan," ujarnya. 

Untuk itu, aa menambahkan DPRD DKI Jakarta harus mengkaji apakah itu diperlukan apa tidak, karena selama ini Walikota dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta dan berada dibawahnya Gubernur langsung, tanggung jawab dan wewenangnya berbeda dengan Walikota yang dipilih langsung oleh Rakyat melalui Pilkada.

Baca: Berikut Penjabaran Sederet Rencana Ibu Kota Baru

Hal seperti ini, ujarnya, perlu dikaji oleh DPRD Jakarta dengan menggunakan perangkat dan mekanisme yang ada saat ini tanpa menunggu pemerintah pusat. Inisiatif lebih dahulu akan jauh lebih baik agar persiapanya menjadi lebih matang.

"Jika hal adanya DPRD tingkat 2 dan Walikota dipilih dalam Pilkada atau ternyata dianggap tidak perlu maka mulailah disuarakan," pungkas Faisal.

Quote