Jika PPKM Diperpanjang, Diyakini Ada Tambahan Bansos 

"Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2021".
Jum'at, 16 Juli 2021 08:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, optimistispemerintah siap menggelontorkan kembali bantuan sosial, jika pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang.

Baca:Puan: Vaksin Gotong Royong Jangan Kebiri Hak Vaksin Gratis

Seperti diketahui, PPKM darurat Jawa-Bali yang bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 akan berakhir pada 20 Juli mendatang.

Pemerintah siap mengucurkan tambahan anggaran bantuan sosial. Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2021, ujar Hendrawan, Rabu (14/7).

Baca juga :