Johan Minta Revisi Pasal "Karet" di UU ITE Diperjelas

Hal ini agar tidak ada alasan bagi penegak hukum menangani perkara UU ITE menggunakan pasal-pasal yang multitafsir atau pasal "karet".
Jum'at, 26 Maret 2021 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai pasal-pasal multitafsir atau karet dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus diperjelas dalam revisi UU tersebut, agar penegak hukum tidak mendefinisikan pasal-pasal sesuai keinginan pihak-pihak tertentu.

Banyak isi UU ITE yang perlu diubah, pasal-pasal yang membatasi kebebasan publik dan pasal-pasal multitafsir perlu diperjelas, kata Johan Budi dalam diskusi virtual bertajuk Menerka Arah Revisi UU ITE yang diselenggarakan The Indonesian Institute, Kamis (25/3).

Langkah itu, menurut dia, agar tidak ada alasan bagi penegak hukum menangani perkara UU ITE menggunakan pasal-pasal yang multitafsir atau pasal karet.

Baca:Herman Dukung Revisi PasalKaret DalamUU ITE

Baca juga :