Johan Usulkan Guru Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas Jadi PNS

Untuk itu Johan menilai aturan tersebut bisa masuk dalam RUU perubahan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Senin, 18 Januari 2021 16:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR, Johan Budi berharap pemerintah mengangkat guru honorer yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai negeri sipil.

Untuk itu Johan menilai aturan tersebut bisa masuk dalam RUU perubahan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Mengenai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak Menteri PANRB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukan tenaga guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, kata Johan di Jakarta, Senin (18/1).

Baca:Junimart Beberkan Ada Oknum Kepala Daerah Berbuat Curang

Baca juga :