John Sesalkan Penutupan Pasar Kapasan di Surabaya

Menurut John, untuk menentukan seseorang sebagai penderita positif COVID-19 tentunya harus ada hasil laboratorium dari dokter. 
Sabtu, 04 April 2020 12:51 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya menyesalkan penutupanPasar Kapasan, Kota Surabaya, Jawa Timur, selama 14 hari ke depan tanpa adanya keterangan yang jelas dari manajemen PD Pasar terkait adanya dugaan salah seorang yang biasa berinteraksi di pasar tersebut terkonfirmasi positif terkena Virus Corona atau COVID-19.

Apa betul positif COVID 19? Apakah masih ODP (orang dalam pemeriksaan) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan)? Terus siapa penderitanya? apakah itu pedagang pasar atau tidak? kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, John Thamrun, di Surabaya, Sabtu (4/3).

Baca:Tangkal PenyebaranCorona, Dewi Serukan Germas

Diketahui penutupanPasar Kapasandilakukan setelah direksi PD Pasar Surya mengeluarkan surat tertanggal 3 April 2020. Sedangkan tidak beroperasionalnya Pasar Kapasan dimulai per 4 April 2020. Dalam surat nomor SU-758/01/ IV/2020 itu, Pasar Kapasan yang merupakan pasar grosir pakaian terbesar di Surabaya ini akan berhenti beroperasional hingga 14 hari ke depan.

Baca juga :