Sumenep, Gesuri.id – Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudomyang juga politisi PDI Perjuangan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) Anak ke Sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Desember 2025 itu ditujukan kepada Forkopimda, DPRD, seluruh OPD, camat, kepala puskesmas, serta seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA sederajat, baik negeri maupun swasta.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa GEMAR merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Nomor 14 Tahun 2025 serta arahan BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Program ini diharapkan meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak sebagai bagian dari upaya membentuk generasi emas Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Melalui kebijakan itu, seluruh institusi pendidikan di Kabupaten Sumenep diimbau mengundang orang tua, khususnya ayah, saat pengambilan rapor anak.
Selain itu, Bupati Sumenep juga mengimbau seluruh ASN laki-laki yang memiliki anak usia sekolah agar mengambil rapor anaknya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Sabtu (13/12).
Untuk mendukung pelaksanaan GEMAR, pimpinan OPD dan instansi vertikal diminta memberikan dispensasi keterlambatan kepada ASN atau pegawai yang mengikuti gerakan tersebut sesuai ketentuan masing-masing instansi.

















































































