Jokowi Batal Hapus BBM Premium, Ahok: Siap Jalankan

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Minggu, 09 Januari 2022 09:26 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id -Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan siap akan mengikuti ketentuan baruPresiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan ketentuan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca:Presiden PKS Salah! Utang Negara Jauh di Bawah Ambang Batas

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.

Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.

Kami akan jalankan sesuai Perpres, ujar Ahok, Senin (3/1).

Baca juga :