Ikuti Kami

Presiden PKS Salah! Utang Negara Jauh di Bawah Ambang Batas

"Sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, batas rasio utang terhadap PDB adalah sebesar 60 persen".

Presiden PKS Salah! Utang Negara Jauh di Bawah Ambang Batas
ilustrasi. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

Karawang, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Karawang membantah pernyataan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang menyebut utang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin mengkhawatirkan.

Baca: Tanggapi Gerindra, Mimpi Anies Jadi Presiden Ketinggian

Pasalnya, dalam lintasan periodesasi kepemimpinan presiden mulai dari Suharto hingga terakhir Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), rasio utang Indonesia mengalami skala yang naik turun.

"Sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, batas rasio utang terhadap PDB adalah sebesar 60 persen," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang, Yono Kurniawan, Senin (3/1).

Menurut Yono, Indonesia pernah mengalami rasio utang yang sangat tinggi. Pada 1998, rasio terhadap PDB mencapai 58 persen, hingga puncaknya pernah mencapai angka 89 persen pada 2000.

Selama dalam batas 60 peresen terhadap PDB yang telah ditentukan UU, kata Yono, itu adalah batas aman. Saat ini rasio utang Indonesia terhadap PDB ada pada angka 40,85 persen.

"Tetapi sesungguhya cara pandang kita yang objektif terhadap persoalan utang negara adalah selama utang tersebut masih jauh di bawah ambang batas yang telah ditentukan UU," ujarnya.

Baca: Anies Matikan Normalisasi & Naturalisasi Sungai di Jakarta  

Yono menjelaskan, apabila utang tersebut digunakan untuk hal yang produktif dan guna mengatasi situasi krisis pandemi Covid-19, justru itu hal yang baik dan sesuai semangat konstitusi.

"Kepentingan rakyat adalah yang utama, asalkan dikelola secara akuntabel, efektif dan transparan," jelasnya. Dilansir dari rmoljabarid.

Quote