Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X Andreas Hugo Pareira menegaskan teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat masih banyaknya kementerian yang mengimpor produk kegiatan operasional harus diikuti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur teknis.
Baca:Prasetyo Edi Marsudi Polisikan RS Eka Hospital BSD
Hal itu disampaikannya merespons teguran Presiden Jokowi lantaran masih banyaknya kementerian mengimpor produk kegiatan operasional.
Salah satunya, ia mencontohkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek pimpinan Nadiem Makarim.
Teguran presiden tersebut harus diikuti oleh PP atau Perpres dan dimasing-masing kementerian termasuk Kemendikbud, ada Permen yang mengatur secara teknis, ujar Andreas, Sabtu, (26/3).