Jokowi Minta Kajian Mandatori Campuran B-30 untuk BBM

Kajian diyakini akan meningkatkan utilisasi produksi dan konsumsi biodiesel.
Selasa, 10 Juli 2018 10:44 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji kemungkinan percepatan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 30 persen (B-30) di dalam Bahan Bakar Minyak (BBM). Kajian diyakini akan meningkatkan utilisasi produksi dan konsumsi biodiesel.

Baca:Kurangi KetergantunganEnergiFosil,JokowiKembangkan EBT

Presiden Joko Widodo sampaikan terkait biodiesel, dimana penggunaan B-20 sekaligus dikaji penggunaan biodiesel ke B-30 karena itu akan meningkatkan konsumsi dari biodesel sebesar 500 ribu ton per tahun. Ini yang diminta Bapak Presiden (Jokowi) dibuatkan kajiannya, terang Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Senin (9/7).

Seharusnya, mandatori B-30 ini sudah bisa berjalan pada 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015. Menurut beleid itu, mandatori B15 harus dimulai pada April 2015, B-20 pada 2016, dan B-30 pada Januari 2020.

Namun, mandatori biodiesel ke tingkatan lebih tinggi saat ini diperlukan demi menekan impor migas, yang ternyata membebani defisit neraca perdagangan Indonesia.

Baca juga :