Jokowi & Pimpinan Serikat Pekerja Sepakat Revisi PP Upah

Jokowi: Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015.
Jum'at, 26 April 2019 22:04 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (26/4) siang.

Selain membahas perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang, kata Presiden Jokowi bersama pimpinan Serikat Pekerja usai melakukan pertemuan.

Presiden menegaskan, revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Sementara terkait Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day yang akan dilaksanakan minggu depan, menurut Presiden Jokowi, semuanya sepakat baha Peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai.

Baca juga :