Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi mengatakan sepenuhnya menyerahkan soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front pembela Islam (FPI) kepada para menteri terkait.
Soal perpanjangan masa sampai ke Presiden. Urusan menteri, lah, kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Baca:Gus Falah Minta Pemerintah Tegas BubarkanFPI
Masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, menyebut izin perpanjangan tak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.