Jokowi Suntik Modal PLN Rp5 Triliun dalam Bentuk PMN

Pemberian PMN ini mulai berlaku pada 31 Agustus 2022. 
Senin, 05 September 2022 19:53 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menyuntik dana ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero senilai Rp5 triliun dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, Senin (5/9), dana tersebut berasal dari APBN 2022.

BacaLSI: Elektabilitas PDI Perjuangan Teratas yaitu 26,6%

Kendati, dalam beleid itu, tidak dijelaskan untuk apa penambahan PMN sebesar Rp5 triliun tersebut.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bunyi pasal 2 ayat 2 dalam PP tersebut.

Baca juga :