Jokowi Teken UU PDP, Pelanggar Didenda Rp 6 Miliar

UU PDP tercatat sebagai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani UU tersebut pada 17 Oktober 2022.
Selasa, 18 Oktober 2022 21:03 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Baca:Fraksi PDI Perjuangan: Pecat Guru Intoleran SMAN 52 Jakarta!

UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.

Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.

Baca juga :