Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan: Pecat Guru Intoleran SMAN 52 Jakarta!

Hal ini tindaklanjut dari pertemuan antara anggota fraksi dengan pihak sekolah. 

Fraksi PDI Perjuangan: Pecat Guru Intoleran SMAN 52 Jakarta!
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah.

Jakarta, Gesuri.id  - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar dua guru yang terlibat dalam aksi intoleran di SMAN 52 Jakarta untuk diberikan sanksi pemecatan sehingga memberikan efek jera.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan antara anggota fraksi dengan pihak sekolah. 

Baca: Presiden Jokowi: Stadion Kanjuruhan akan Dirobohkan

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Sugiharto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Purwanto, kedua oknum guru yang melakukan pelanggaran intoleransi (E dan I), serta murid yang mengalami perundungan (PI).

“Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut,” tutur Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah di Jakarta, Selasa (18/10).

Sebelumnya, beredar rekaman antara wakil Kepala sekolah bidang Kesiswaan Bapak E yang Bersama-sama dengan Guru I meminta kepada panitia pemilihan Ketua OSIS untuk menyingkirkan salah satu kandidat yaitu PI karena murid tersebut beragama Kristen. 

Rekaman tersebut sudah diakui oleh kedua oknum tersebut dan mengakui perbuatan mereka tersebut.

Kedua oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.

Akibat dari perundungan tersebut, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan akhirnya tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.

“Kami sayangkan Tindakan ini terjadi kembali, dan menurut kami jika ada orang yang mempunyai pemikiran sempit seperti itu tidak pantas menjadi Guru apalagi menjawab Wakil Kepala Sekolah,” lanjut Ima. 

Sebagaimana diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

Baca: MenPAN-RB Anas Minta Jajaran Bekerja Inovatif dan Solid

Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan menyorot Tindakan-tindakan intoleransi Sekolah-Sekolah Negeri di Jakarta dan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membenahi pengawasan mereka untuk memutus Tindakan intoleransi di lingkungan sekolah karena kasus-kasus ini masih kerap terjadi.

Terkait Intoleransi di Lingkungan Sekolah Fraksi PDI Perjuangan membuka layanan Hotline bagi murid atau guru yang mendapatkan perundungan di lingkungan sekolah. Bagi mereka yang membutuhkan pertolongan dan ingin mendapatkan keadilan, bisa menghubungi nomor Whatsapp 081363262299.

Quote