Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi l DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan atau Nico Siahaan, menyatakan kehadiran RUU Penyiaran bukan bertujuan membungkam kebebasan masyarakat, melainkan sebagai upaya negara dalam melindungi publik dari dampak negatif perkembangan dunia digital yang kian masif.
Teknologi digital ini sama saat dahulu orang menemukan listrik, karena mampu mengubah kebiasaan masyarakat dari yang manual menjadi digital, kata Nico Siahaan dikutip pada, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Nico, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, digitalisasi juga melahirkan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika tidak diiringi dengan aturan dan pengawasan yang memadai dari negara.
Ia menilai, salah satu sektor yang paling terdampak adalah ekonomi. Maraknya praktik pinjaman online ilegal dan penipuan daring telah menyeret banyak masyarakat ke dalam jerat utang dan kerugian finansial, terutama kelompok rentan yang minim literasi digital.
Contohnya kasus pinjol Rp 90 triliun, judi online, hingga meningkatnya kekerasan terhadap anak, perempuan, dan kaum rentan seiring masifnya penggunaan teknologi digital, tegasnya.