Ikuti Kami

Junico Siahaan Pastikan RUU Penyiaran Bukan Bertujuan Membungkam Masyarakat

Teknologi digital ini sama saat dahulu orang menemukan listrik.

Junico Siahaan Pastikan RUU Penyiaran Bukan Bertujuan Membungkam Masyarakat
Anggota Komisi l DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan atau Nico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi l DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan atau Nico Siahaan, menyatakan kehadiran RUU Penyiaran bukan bertujuan membungkam kebebasan masyarakat, melainkan sebagai upaya negara dalam melindungi publik dari dampak negatif perkembangan dunia digital yang kian masif.

“Teknologi digital ini sama saat dahulu orang menemukan listrik, karena mampu mengubah kebiasaan masyarakat dari yang manual menjadi digital,” kata Nico Siahaan dikutip pada, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Nico, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, digitalisasi juga melahirkan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika tidak diiringi dengan aturan dan pengawasan yang memadai dari negara.

Ia menilai, salah satu sektor yang paling terdampak adalah ekonomi. Maraknya praktik pinjaman online ilegal dan penipuan daring telah menyeret banyak masyarakat ke dalam jerat utang dan kerugian finansial, terutama kelompok rentan yang minim literasi digital.

“Contohnya kasus pinjol Rp 90 triliun, judi online, hingga meningkatnya kekerasan terhadap anak, perempuan, dan kaum rentan seiring masifnya penggunaan teknologi digital,” tegasnya.

Nico menekankan bahwa kelompok rentan menjadi pihak yang paling berisiko tertindas akibat praktik digital yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menilai negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat tanpa mematikan kebebasan berekspresi.

Atas dasar tersebut, Nico berharap ruang digital di Indonesia dapat diatur secara jelas dan proporsional agar dimanfaatkan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Penolakan terhadap RUU Penyiaran dengan alasan kebebasan justru mengabaikan fakta bahwa semakin longgar aturan, semakin besar jumlah korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian negara dalam mengatur ruang digital dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Risiko terbesar, menurutnya, akan ditanggung oleh generasi mendatang yang tumbuh dan berkembang di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

“Jika negara abai dalam mengatur, maka dampaknya bukan hanya dirasakan pengguna hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Quote